RadarAmbon.id — Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (MPPHI), Paman Nurlette meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolresta Ambon Kombespol Andrias Susanto Nugroho dan Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim, terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret sejumlah ahli waris Sahurilla.
Nurlette menilai, proses hukum terhadap keluarga Sahurilla menimbulkan sejumlah pertanyaan dan dugaan adanya kriminalisasi. Ia menyebut, salah satu ahli waris yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon.
“Saya sedang melakukan pemantauan terhadap keluarga Sahurilla yang diduga dikriminalisasi di Polresta Ambon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun perlu dicatat, salah satu ahli waris yang sebelumnya menjadi tersangka telah diputus bebas oleh pengadilan,” ujar Nurlette, Kamis (17/9/26).
Menurutnya, putusan bebas tersebut menjadi pertimbangan penting karena pihak yang disebut memiliki peran utama dalam perkara gugatan perdata justru tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Kalau yang dianggap sebagai aktor utama saja sudah diputus bebas, sementara ahli waris lain yang sebelumnya hanya hadir sebagai saksi dalam persidangan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka ini menjadi sebuah anomali yang perlu dipertanyakan secara hukum,” katanya.
Nurlette mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap tiga ahli waris yang dilakukan setelah laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen dibuat sejak 29 Mei 2024 dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik kriminalistik telah diterbitkan pada 9 September.
“Kalau sejak awal polisi sudah memiliki hasil pemeriksaan dan menyatakan dokumen tersebut bermasalah, seharusnya sejak saat itu sudah ada langkah hukum. Pertanyaannya, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses hukum perdata selesai hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung?” ujarnya.
Ia menduga, terdapat kejanggalan dalam proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum menjelaskan alasan keterlambatan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Nurlette juga meminta penyidik menghadirkan dokumen pembanding yang sah apabila mendalilkan dokumen yang digunakan pihak Sahurilla dalam proses persidangan merupakan dokumen palsu.
“Kalau menyatakan dokumen itu palsu, harus ada dokumen pembanding yang sah untuk membuktikan. Jangan hanya menyatakan palsu tanpa dasar pembanding yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Nurlette mengungkapkan adanya informasi dari pihak keluarga Sahurilla terkait dugaan tekanan saat proses pemeriksaan. Ia menyebut, salah satu tersangka mengaku mendapat desakan agar membuat pengakuan bahwa dokumen yang digunakan dalam persidangan merupakan dokumen palsu.
“Kalau benar ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan, itu merupakan persoalan serius dan harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan perilaku tidak profesional oknum penyidik saat pemeriksaan berlangsung, termasuk adanya laporan bahwa seorang penyidik merokok di ruang pemeriksaan.
Nurlette menambahkan, berdasarkan pengakuan pihak ahli waris, Kasat Reskrim Polresta Ambon disebut pernah menyampaikan kepada salah satu keluarga ahli waris bahwa Freddy Sunjoyo selaku salah satu pihak tergugat telah mengalami banyak kerugian dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
“Kalau benar pernyataan itu disampaikan, maka ini perlu diklarifikasi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan tunduk pada hukum, bukan bekerja untuk kepentingan orang per orang,” ujarnya.
Karena itu, Nurlette menyatakan mendukung langkah ahli waris Sahurilla untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan kriminalisasi dalam proses penetapan tersangka.
“Saya mendukung ahli waris membuat laporan ke Bareskrim Polri (Biro Wassidik) untuk melaporkan Kapolresta, Kasat Reskrim, dan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maupun tindakan yang merugikan pihak ahli waris,” tegasnya.
Ia kembali meminta Kapolri melalui Kapolda Maluku melakukan evaluasi terhadap jajaran Polresta Ambon. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Polri harus memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan profesionalisme, transparansi, dan keadilan,” pungkas Nurlette.(*)





