RadarAmbon.id — Proses eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di Kota Ambon yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (MPPHI), Paman Nurlette. Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.
Menurut Nurlette, berdasarkan putusan PN Ambon Nomor 203 Tahun 2023, objek sengketa lahan eks Hotel Anggrek memiliki perbedaan dengan objek perkara dalam putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang sebelumnya telah dieksekusi pada 2011 lalu.
“Kalau saya membaca putusan Pengadilan Negeri Nomor 203 Tahun 2023, pada pokoknya tanah yang menjadi objek sengketa eks Hotel Anggrek ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah dilakukan eksekusi pada tahun 2011,” kata Nurlette, Kamis (17/9/26).
Ia menjelaskan, perbedaan objek sengketa tersebut menjadi dasar pihak ahli waris Sahurila mengajukan gugatan kembali hingga akhirnya memperoleh putusan yang memenangkan pihak tersebut. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Ambon merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
Nurlette menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui prosedur yang telah diatur, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bisa lagi dibantah dengan cara-cara di luar mekanisme hukum. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menilai terdapat pelanggaran dalam proses peradilan dapat menggunakan saluran resmi, seperti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada Komisi Yudisial jika memiliki bukti yang cukup.
Namun, kata Nurlette, keberatan terhadap putusan pengadilan tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi proses eksekusi. Menurutnya, upaya menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Ketika sudah ada perintah eksekusi, maka semua pihak harus menghormati dan mendukung pelaksanaannya,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa, putusan pengadilan adalah representasi dari keputusan Negara sehingga pihak yang halangi perintah eksekusi bukan hanya melawan hukum melainkan juga melawan keputusan Negara.
Nurlette menambahkan, dinamika yang terjadi saat proses eksekusi di lapangan merupakan hal yang sering terjadi dalam perkara sengketa. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia berharap seluruh pihak memiliki kesadaran hukum dan menghormati setiap keputusan lembaga peradilan, sehingga persoalan sengketa lahan eks Hotel Anggrek tidak kembali menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Perdebatan mengenai putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi harus selesai. Negara hukum harus dikedepankan, dan semua pihak wajib menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkas Nurlette.
Dikesempatan itu, Nurlette juga mempertanyakan sikap Polresta Ambon yang lebih memilih mengawal aksi demo ketimbang mengawal proses eksekusi.”Berdasarkan pengakuan dari kuasa hukum ahli waris Sahurilla, Nurdin Latupono bahwa Kapolresta Ambon meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda.Tapi diwaktu bersamaan mereka mengawal aksi demo dilokasi eksekusi lahan.Nah, harusnya polisi yang kawal eksekusi dan menangkap pihak -pihak yang menghalangi eksekusi.Sungguh miris, bisa mengawal aksi demo tapi tidak bisa mengawal proses eksekusi,”tutup Nurlette.(*)





