Usai Dibekuk,Imanuel Birahy Dipindahkan Ke Lapas Namlea

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Perjalanan pelarian Imanuel Birahy berujung pada pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea, Kabupaten Buru. Narapidana kasus pembunuhan tersebut dipindahkan setelah sebelumnya berhasil diamankan aparat usai kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon.

Pemindahan Imanuel dilakukan pada Kamis (27/8/2026) malam. Ia diberangkatkan menggunakan Kapal Fery Cantika dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon menuju Namlea dengan pengawalan ketat petugas Lapas Kelas IIA Ambon.

Sumber terpercaya menyebutkan, langkah pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Iya, semalam (Kamis malam). Ke Namlea,” ujar sumber kepada media, Jumat (28/8/2026).

Menurut sumber tersebut, Imanuel bukan satu-satunya warga binaan yang pernah dipindahkan sebagai bentuk penanganan khusus. Beberapa narapidana sebelumnya juga telah menjalani proses serupa.

“Bukan dia saja. Ada beberapa orang sebelumnya juga dipindahkan ke tempat lain,” katanya.
Sebelumnya, nama Imanuel menjadi sorotan setelah berhasil meloloskan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT. Ia diduga keluar dengan cara membobol plafon Sel-1 Blok Merpati.

Setelah keluar dari blok hunian, Imanuel kemudian memanfaatkan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2 sebelum meninggalkan area lapas.
Pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkap Imanuel di lokasi persembunyiannya di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Kamis (27/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kalapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman belum memberikan keterangan resmi terkait pemindahan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon belum mendapat respons, sementara pesan WhatsApp yang dikirim juga belum dibalas.

Imanuel Birahy merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon pada 29 Mei 2023, Imanuel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *