RadarAmbon.id — Karier Bripka Ahmad Samsi Latulumamina sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berakhir setelah dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pemberhentian tersebut ditandai melalui upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Maluku Tengah, Rabu (23/9/2026). Upacara dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan dan dihadiri jajaran personel Polres Maluku Tengah.
Dalam prosesi itu, Kapolres secara simbolis mencoret foto Bripka Ahmad Samsi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani, menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka Ahmad Samsi sejak tahun 2024.
“Oknum Polri Bripka ASL ini melakukan pelanggaran sejak tahun 2024,” ujar Iptu Ahmad Yani kepada wartawan.
Menurutnya, PTDH terhadap Bripka Ahmad Samsi berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/399/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Bripka Ahmad Samsi dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 3 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iptu Ahmad Yani mengungkapkan, pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan hubungan perselingkuhan antara Bripka Ahmad Samsi dengan seorang perempuan berinisial WS hingga menyebabkan perempuan tersebut hamil.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian menyebut kehamilan tersebut kemudian berakhir dengan tindakan aborsi pada Mei 2025, ketika usia kandungan berada sekitar dua hingga hampir tiga bulan.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan tersebut dilakukan atas keinginan Bripka ASL dengan bantuan seorang bidan berinisial SNU yang bertugas di Puskesmas Laimu, Kecamatan Telutih.
“WS dimasukkan delapan butir obat Misoprostol,” jelas Iptu Ahmad Yani.
Atas pelanggaran tersebut, proses penegakan kode etik dilakukan hingga menghasilkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Polres Maluku Tengah menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)





