RadarAmbon.id – Tuntutan agar penanganan sejumlah perkara di Kabupaten Buru Selatan dibuka secara terang kembali bergema di Gedung DPRD Maluku. Setelah menggelar aksi di Polda Maluku, DPW Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku mengalihkan tekanan ke lembaga legislatif, Jumat (16/10/2026).
Kali ini, PMPI meminta Komisi I DPRD Maluku tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi ikut mengawal dugaan mandeknya sejumlah proses penegakan hukum di Buru Selatan. Mereka bahkan mendesak evaluasi terhadap Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan.
Desakan itu dituangkan dalam surat tuntutan bernomor 04/B/PMPI/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. PMPI meminta Komisi I meneruskan aspirasi tersebut kepada Kapolri, Kapolda Maluku dan instansi terkait, sekaligus mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan setiap persoalan yang mereka soroti.
Ada empat isu utama yang dibawa PMPI ke DPRD Maluku. Masing-masing terkait penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama, laporan dugaan penghinaan agama di Kecamatan Leksula, perkara dugaan oli atau pelumas yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma, serta peninjauan terhadap tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Salah satu tuntutan paling keras diarahkan pada penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama. PMPI meminta Kapolri dan Kapolda Maluku mengevaluasi proses penyelidikan yang hingga kini, menurut mereka, belum memberikan hasil yang memadai dalam mengungkap pelaku.
Mereka juga meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada keluarga korban dan masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Koordinator Lapangan PMPI Maluku, Risman Solissa, menyebut pihaknya telah beberapa kali menyuarakan persoalan tersebut.
“Sudah empat kali kita melakukan aksi di Polda Maluku tentang pembunuhan di Kecamatan Waisama di Buru Selatan. Sudah tiga tahun berlalu tapi belum ada penetapan pelaku,” kata Solissa.
PMPI selanjutnya meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Buru Selatan. Namun, mereka menekankan tindakan lebih lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan berikutnya menyasar laporan dugaan penghinaan terhadap agama Islam di Kecamatan Leksula.
PMPI meminta Mabes Polri dan Polda Maluku memberikan kejelasan mengenai status laporan, dasar hukum tindakan terhadap pihak yang dilaporkan, hingga langkah penanganan berikutnya.
Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan, diperiksa melalui mekanisme etik atau hukum sesuai ketentuan.
“Video tentang penistaan agama yang dilakukan oleh dua orang perempuan yang pernah viral. Kami melihat Kapolres Buru Selatan sampai hari ini belum lakukan langkah-langkah hukum,” ujar Solissa.
Perkara lain yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan oli atau pelumas yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma.
PMPI mendesak Kapolda Maluku membentuk tim pemeriksa atau investigasi untuk menelaah proses penanganan perkara tersebut. Termasuk, kata mereka, dasar penetapan tersangka serta penggunaan hasil pemeriksaan laboratorium.
PMPI juga mempertanyakan apakah barang bukti telah menjalani pengujian di laboratorium yang berwenang dan bagaimana posisi hasil pengujian dari Lemigas apabila digunakan sebagai rujukan dalam perkara.
“Oli palsu yang ditangkap dan disita ada 5.300 tapi yang jadi barang bukti di Polres Buru Selatan hanya 2.000, oli palsu itu juga tidak melewati uji lab. Ada tiga pelaku, namun dua pelaku sampai sekarang sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap,” ungkap Solissa.
Pernyataan tersebut merupakan klaim PMPI dalam dokumen tuntutan dan aksi mereka, sehingga masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait.
PMPI juga meminta Polda Maluku meninjau secara objektif dasar dan kebutuhan penahanan terhadap Arief Tjitro Kusuma.
Jika yang bersangkutan sedang menjalani penahanan, PMPI meminta permohonan penangguhan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, alasan permohonan serta jaminan yang diajukan.
Selain itu, mereka meminta adanya penjelasan mengenai status hukum Arief, dasar penahanan dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya.
Di DPRD Maluku, PMPI berharap tuntutan mereka tidak berhenti sebatas diterima secara administratif. Komisi I diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan mengawal tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan.
Mereka juga meminta setiap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan dan profesional dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terkait.
PMPI menilai langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan hukum di Buru Selatan memperoleh kepastian serta mencegah munculnya persepsi bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.(*)












