RadarAmbon.id — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah Muhamat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kuasa hukum Muhamat Marasabessy, Muhammad Husein Marasabessy, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sebelum dilakukan penahanan. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedelapan sejak Muhamat ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, status beliau tetap sebagai tersangka. Saat pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya ada 17 pertanyaan, materinya terkait hal-hal umum dan jabatan beliau sebagai kepala dinas,” ujar Husein kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan kliennya menghindari pemeriksaan dengan cara melewati pagar kantor Kejati Maluku.
Menurutnya, Muhamat baru tiba dari Jakarta dan langsung memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu bersikap kooperatif.
“Beliau sudah delapan kali diperiksa. Jadi informasi yang menyebut beliau menghindar melalui pagar itu tidak benar. Selama ini beliau kooperatif sebagai tersangka,” katanya.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik disebut mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Husein menjelaskan, posisi Muhamat dalam proyek tersebut adalah sebagai pengguna anggaran. Ia menyebut kliennya telah membentuk tim untuk memantau perkembangan pekerjaan di lapangan berdasarkan laporan yang diterima.
“Beliau sebagai pengguna anggaran dan sudah membentuk tim untuk memantau progres pekerjaan. Setelah mendapat laporan dari tim, dokumen kemudian ditandatangani berdasarkan hasil pemantauan tersebut,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Muhamat tidak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait proyek yang disebut belum dapat difungsikan secara maksimal.
“Beliau tidak mengetahui kalau ternyata di lapangan proyek tersebut belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar. Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Muhamat Marasabessy menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih tersebut. Sebelumnya, Kejati Maluku telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Andrianita, Anita Muin, Ela Sopalauw, Nur Mardas, Dwi Priambada Kurniawan, dan Fais Noval. (AAN)





