Diduga Jambret Kalung Warga, Anggota Polda Maluku Diamankan Warga

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anggota Polri kembali menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Seorang personel Polda Maluku berinisial IP diamankan warga setelah diduga merampas kalung milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.

IP disebut merupakan anggota Biro Perencanaan Polda Maluku. Ia diamankan setelah warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran. Warga kemudian menyerahkan IP kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan di kawasan Wainitu. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga menghampiri korban kemudian menarik kalung yang dikenakannya. Korban spontan berteriak meminta pertolongan dan meneriaki terduga pelaku sebagai pencuri.

Teriakan korban mengundang perhatian warga. Sejumlah warga kemudian mengejar terduga pelaku hingga berhasil mengamankannya. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia memastikan IP telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, disertai penegakan aturan profesi secara proporsional dan akuntabel,” kata Rositah saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Rositah menambahkan, Polda Maluku akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sesuai prosedur. Penyidik juga akan memperhatikan kepentingan korban serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa selama proses penanganan berlangsung.

“Setiap perkembangan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi masyarakat yang segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Namun, masyarakat diingatkan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” tandasnya.

Setelah laporan diterima, personel Polsek Nusaniwe bergerak menindaklanjuti kejadian tersebut. Korban bersama terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Hingga saat ini, IP masih berstatus terduga. Kebenaran dugaan perampasan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap komitmen penegakan hukum di internal kepolisian, terutama ketika seorang anggota Polri diduga tersangkut perkara pidana. Proses yang transparan dan sesuai prosedur menjadi penting agar penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjamin hak-hak pihak yang diperiksa.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *