RadarAmbon.id – Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal bahan berbahaya berupa merkuri dengan total berat mencapai 825 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial EK (56) dan ST (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamanan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Sabtu dini hari (2/5/2026). Keduanya ditangkap saat melintas di ruas jalan lintas provinsi, tepatnya di kawasan Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, dekat Bandara Pattimura.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapati dugaan penyimpanan dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EK diduga sebagai pihak yang menguasai sekaligus mengatur penyimpanan dan distribusi merkuri ilegal tersebut. Sementara ST berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya itu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 33 karung berwarna putih yang dilakban cokelat. Masing-masing karung berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri, dengan total berat keseluruhan sekitar 825 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam bernomor polisi DE 8238 DA, dua telepon genggam, buku catatan, serta dokumen kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menyatakan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi bahan beracun seperti merkuri. Menurutnya, penggunaan zat tersebut secara tidak sah dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap ekosistem maupun kesehatan manusia.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.(*)






