RadarAmbon.id — Upaya pelarian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Imanuel Birahy (23), berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya, Kamis (27/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan personel Polsek Teluk Ambon, empat hari setelah Imanuel melarikan diri dari tempat pembinaan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan dan saat ini berada di Polsek Teluk Ambon untuk proses penyerahan kembali kepada pihak Lapas.
“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” ujar Janete saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/26).
Meski membenarkan penangkapan tersebut, Janete belum menyampaikan secara rinci lokasi maupun kronologi penangkapan. Ia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian.
“Tadi ditangkap. Kalau lokasi di mana belum tahu. Tunggu nanti kita rilis,” katanya.
Sebelumnya, Imanuel yang akrab disapa Manu kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT. Ia diduga melarikan diri dengan cara membobol plafon sel-1 Blok Merpati, kemudian keluar menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.
Imanuel merupakan narapidana kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara pada 29 Mei 2023. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 15 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya kembali Imanuel, pelarian narapidana tersebut selama empat hari setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon resmi berakhir.(*)





