Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Batu Merah, Dua Terduga Diamankan

  • Bagikan

RadarAmbon.id Ambon – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menyita tiga paket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga menemukan seorang pria berinisial KB yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada RAP yang diduga sebagai pemasok. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Batu Merah dan menemukan dua paket lain yang diduga berisi sabu, sehingga RAP turut diamankan bersama barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi masyarakat. Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia menyebut Polda Maluku akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan yang lebih luas.

Saat ini KB dan RAP masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan di Mapolda Maluku. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (MHS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *