RadarAmbon.id – Tim Operasional Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (25/4/2026) malam.
Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15). HM diketahui merupakan mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 16 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa kedua terduga memiliki latar belakang pendidikan hingga tingkat SMK.
“VAL hanya menempuh pendidikan sampai SMK dan tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, sedangkan HM putus sekolah saat masih di SMK,” ujarnya kepada RadarAmbon.id, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel.
“Sekitar pukul 18.00 WIT, tim melakukan penyelidikan dan pada malam harinya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat pada barang bukti tersebut.
Kedua terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.
Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.(*)






