RadarAmbon.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang menjerat Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru sebagai tersangka mendapat sorotan dari tim kuasa hukum.
Kuasa hukum kedua tersangka, Sutriono Mohamadi, menilai proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB), mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, terkesan tebang pilih dan perlu dievaluasi.
Menurut Sutriono, penyidik Lucky R. Pattikayhatu, termasuk mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dan Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta, S.H., tidak boleh melakukan penegakan hukum secara tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Dia menegaskan, dalam negara hukum, setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga penanganan perkara semestinya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Penyidik, terutama mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dan Kasat Reskrim, tidak boleh melakukan penegakan hukum secara tebang pilih terhadap kasus ini. Dalam negara hukum, semua organ memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Sutriono, Selasa (6/10/2026).
Sutriono mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengangkut, tetapi juga pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual material hasil pertambangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, menurut dia, dalam kasus yang menjerat kliennya, penyidik baru menetapkan Sarman dan Madan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pengangkut.
“Menurut pengakuan klien kami di lapangan, mereka hanya melakukan pengangkutan. Sementara ada pihak yang berperan sebagai perantara untuk menampung material di Ambon dan ada pihak lain yang disebut sebagai bos di Jakarta. Pihak-pihak tersebut, menurut kami, juga perlu diperiksa,” kata Sutriono.
Ia mempertanyakan dasar penyidik yang belum menetapkan pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan dalam mata rantai perdagangan material sinabar tersebut sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik telah menyita barang bukti dan menemukan bukti transaksi yang, menurutnya, dapat membantu mengungkap pihak yang melakukan pembayaran maupun pihak yang menjadi penghubung dalam transaksi tersebut.
“Kalau memang dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang disebutnya sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Ia menyebut pihak itu berinisial P dan mengklaim yang bersangkutan merupakan oknum anggota POM XV Pattimura.
Menurut dia, apabila terdapat bukti keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut, pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum.
“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada dua klien kami. Jika memang ada pihak lain yang memiliki peran dalam bisnis material sinabar ini, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Sutriyono mengaku tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu dijelaskan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan penangkapan di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit. Ia mengklaim terdapat dua orang di dalam mobil pikap yang membawa material, namun hanya salah satu pihak yang kemudian diproses sebagai tersangka.
Sementara Sarman Mahelatu yang disebut datang kemudian menggunakan sepeda motor NMAX justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ada keanehan. Awalnya ada dua orang dalam mobil pikap bersama material, tetapi salah satunya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibiarkan pergi. Sementara klien kami Sarman yang datang belakangan dengan motor NMAX langsung ditahan,” katanya.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Basyir Tuhepaly, Ketua PC IMM Kota Ambon. Ia mendorong agar proses hukum terhadap perkara dugaan perdagangan material sinabar tersebut dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Basyir, jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai aktivitas tersebut, maka informasi dan bukti yang ada semestinya ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, pihak yang disebut-sebut memiliki peran dalam perkara tersebut perlu diperiksa apabila memang terdapat bukti yang cukup.
“Kita mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan berdasarkan bukti. Jika ada pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan, tentu harus ditelusuri secara profesional agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda,” ujar Basyir.
Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional, terutama apabila kasus tersebut menyangkut dugaan aktivitas pertambangan atau perdagangan material yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sutriyono mengatakan persoalan tersebut akan kembali dipertanyakan dalam proses persidangan, termasuk meminta agar identitas pihak yang disebut sebagai perantara maupun pihak yang disebut sebagai bos dalam jaringan perdagangan material tersebut dapat diungkap berdasarkan fakta persidangan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa kendaraan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum yang menurutnya akan mereka laporkan dan minta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan meminta semuanya dibuka secara terang di persidangan, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai bisnis material sinabar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutriyono mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perdagangan sinabar.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan hubungan antara oknum tertentu dengan pengusaha yang disebutnya menjalankan aktivitas ilegal. Namun, tudingan tersebut belum dibuktikan dan masih menjadi klaim dari pihak kuasa hukum.
“Kami sudah mengantongi datanya. Ada dugaan oknum tertentu berafiliasi dengan beberapa pengusaha sinabar. Karena itu, kami meminta persoalan ini diusut secara menyeluruh berdasarkan bukti,” katanya.
Menurut Sutriono, tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers sekaligus menyampaikan laporan kepada Polda Maluku dan Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers untuk membuka secara terang benderang dugaan pelanggaran hukum dan etik. Kami akan menyampaikan laporan ke Polda Maluku maupun Mabes Polri,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti, termasuk pihak yang disebut sebagai perantara dan bos dalam aktivitas perdagangan material sinabar tersebut. (*)





