46 Karung Sianida Berujung Bui, Hj Hartini Divonis 32 Bulan Penjara

  • Bagikan

RadarAmbon.id, Ambon – Perkara penyimpanan puluhan karung bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis sianida akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara kepada Suhartini alias Hj Hartini, pemilik 46 karung sianida, selama 2 tahun 8 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama Hakim Anggota Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hartini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, juncto Pasal 20 huruf e KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hj Hartini berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Martha Maitimu saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Hartini. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 100 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury yang sebelumnya meminta agar Hartini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, untuk pidana denda, putusan majelis hakim tetap sama dengan tuntutan JPU, yakni sebesar Rp100 juta.

Perbedaan lainnya terdapat pada masa pidana pengganti denda. JPU sebelumnya menuntut pidana pengganti selama 60 hari, sementara majelis hakim menetapkan selama 100 hari.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus penyimpanan sianida tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan sebuah ruko sebagai lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya.

Ruko yang berada di Blok I, RT 001/RW 001, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku yang disewakan kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan warga pada 18 September 2025, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan ruko tersebut dalam kondisi terkunci sebelum berkoordinasi dengan Bidang Aset dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui ruko tersebut merupakan aset daerah yang sebelumnya disewakan kepada seorang perempuan bernama Hj Suhartini. Selanjutnya, penyidik menemukan adanya puluhan karung berisi bahan B3 jenis sianida yang menjadi dasar proses hukum terhadap terdakwa. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *