Usai PN Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Kuasa Hukum Sahurilla Tuding Balik Lawan Mafia Tanah

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Kuasa hukum ahli waris Sahurilla, Nurdin Latupono, yang turut mendampingi Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (17/9/2026), menanggapi tudingan terkait dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa tersebut.

Latupono menegaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Iapun mempertanyakan pihak-pihak yang sebelumnya menyebut adanya praktik mafia tanah dalam perkara sengketa antara ahli waris Sahurilla dengan keluarga Simon Latumalea.
“Yang disebut mafia tanah itu siapa? Justru mereka yang sudah menerima pembayaran Rp15 miliar. Ini fakta,” kata Latupono.

Menurutnya, pembayaran sebesar Rp15 miliar tersebut telah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203 Tahun 2023. Ia menyebut uang tersebut diterima dari Fredi Sunjoyo selaku tergugat pertama.

Latupono juga menjelaskan bahwa objek lahan eks Hotel Anggrek berbeda dengan objek dalam Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang sebelumnya dikaitkan dengan sengketa tersebut.

“Dalam putusan nomor 21 Tahun 1950, amar putusannya menyebut batas sebelah timur dengan Dusun Pesaleha. Yang dimaksud Batu Gajah itu adalah kawasan Korem, sehingga tidak bisa disamakan dengan objek eks Hotel Anggrek,” ujarnya.

Ia menilai, langkah eksekusi pada 2011 yang memasukkan lahan eks Hotel Anggrek sebagai bagian dari objek putusan tahun 1950 merupakan hal yang keliru.

“Justru mereka yang lari dari putusan sendiri. Sementara di eks Hotel Anggrek ini mereka mengambil hak orang lain. Hal tersebut sudah dibuktikan melalui Putusan PN Ambon Nomor 203 Tahun 2023,” tegasnya.

Terkait perkara pidana yang sebelumnya melibatkan salah satu ahli waris Sahurilla, Meyzen Sahurilla alias Ecen, Latupono menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 22/Pid.B/2026/PN Ambon, Meyzen dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia menyebut putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa serta pengembalian barang bukti yang disita.

Namun, Latupono mempertanyakan belum dikembalikannya barang bukti tersebut kepada Meyzen Sahurilla.

“Sampai hari ini barang bukti belum dikembalikan kepada Meyzen Sahurilla. Kenapa alat bukti masih ditahan? Ada apa sebenarnya?” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses hukum terhadap ahli waris lainnya yang masih berjalan setelah Meyzen Sahurilla dinyatakan bebas. Kendati demikian, Latupono menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *