RadarAmbon.id – Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Abdulah Mahu (19), meski para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut belum berhasil diamankan. Proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Lorong Alaka, kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Unit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku itu bertujuan mengurai kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Dalam pelaksanaannya, korban bersama keluarga hadir menyaksikan setiap adegan yang diperagakan oleh penyidik sebagai pengganti para tersangka yang masih berstatus buron.
Sebanyak 14 adegan diperankan untuk menggambarkan kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi pada 11 Mei 2026 dini hari. Penyidik mencocokkan setiap tahapan kejadian dengan keterangan korban, kesaksian para saksi, rekaman CCTV, serta dokumentasi video yang telah dikumpulkan sebagai bagian dari alat bukti.
Pada bagian akhir rekonstruksi, diperagakan dugaan aksi kekerasan menggunakan benda tumpul berupa botol galon yang telah dicor semen serta balok kayu yang diarahkan ke kepala korban. Penyidik menyatakan rekonstruksi menjadi langkah penting guna memastikan kesesuaian antara fakta lapangan dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak keluarga korban yang mengikuti jalannya rekonstruksi berharap aparat kepolisian segera menangkap seluruh tersangka agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni GHW (16), MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.(*)






