RadarAmbon.id – Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (3/8/26).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11.
Penyidik Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa dokumen pendukung yang lengkap, hingga pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan rekayasa dokumen progres pekerjaan sehingga pembayaran termin dapat dilakukan meski capaian fisik belum memenuhi ketentuan.
Proyek yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.(*)





