RadarAmbon.id — Kuasa hukum Sdri. DL memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi Bripda Zul Ohoirat (ZO) alias Zul mengenai dugaan pelanggaran etik dan persoalan kewajiban finansial yang melibatkan kedua pihak. Kuasa hukum DL menilai pernyataan yang disampaikan Bripda ZO di media massa belum menunjukkan adanya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DL, Nimbrod Renir Soplanit, S.H., C.ML., C.MA., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (29/7/2026).
Dalam keterangannya, kuasa hukum DL menyebut klaim Bripda ZO terkait adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial, termasuk tawaran penyelesaian melalui sebidang tanah, tidak sesuai dengan fakta yang dialami kliennya.Ia pun menilai Bripda ZO telah melakukan pembohongan publik.
Menurut pihak DL, sejak adanya pernyataan penyelesaian yang disampaikan di hadapan Propam Polda Maluku, belum terdapat tindakan konkret dari Bripda ZO untuk merealisasikan kewajiban tersebut.
“Klarifikasi yang disampaikan Bripda ZO di media kami nilai hanya sebagai alibi dan upaya membangun citra seolah-olah memiliki itikad baik, sementara belum ada tindakan nyata dalam penyelesaian kewajiban kepada klien kami,” kata Nimbrod dalam keterangannya.
Kuasa hukum DL juga menolak adanya upaya mengaitkan persoalan kewajiban finansial dengan status hubungan pribadi antara Bripda ZO dan kliennya. Menurutnya, hubungan kedekatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban hukum yang berkaitan dengan utang-piutang.
“Status hubungan pribadi tidak menghapus kewajiban finansial. Utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak DL meminta agar proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda ZO dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Kuasa hukum berharap majelis etik tidak hanya melihat perkara berdasarkan klaim maupun pembelaan dari pihak terduga pelanggar, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab, serta dampak yang dialami pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya, penegakan kode etik harus mampu mencerminkan keadilan, baik terhadap institusi Polri maupun masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
“Kami berharap Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku dapat mengambil keputusan yang tegas, adil, dan objektif. Proses ini harus menjadi evaluasi terhadap pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara,” ujarnya.
Kuasa hukum DL juga mendesak Bripda ZO untuk tidak hanya menyampaikan klarifikasi di ruang publik, tetapi segera menunjukkan tanggung jawab melalui penyelesaian kewajiban finansial secara konkret.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Penanganan perkara tidak berhenti pada proses kode etik, tetapi juga akan dikawal melalui jalur hukum lainnya apabila diperlukan, baik pidana maupun perdata, hingga hak-hak hukum klien kami terpenuhi,” pungkas Nimbrod Renir Soplanit.(*)





