Warga Larat Segel Lokasi Tambang PT BBA

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Konflik pemanfaatan lahan adat kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tenggara. Warga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, memasang sasi di area aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) sebagai bentuk sikap penolakan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai menyentuh wilayah adat mereka.

Aksi pemasangan sasi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk penegasan hak masyarakat adat atas kawasan yang selama ini memiliki nilai penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat. Warga menilai wilayah tersebut bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Perwakilan masyarakat Rahawarin Matli, Sahabudin Rahawarin, mengatakan lokasi yang menjadi persoalan berada di kawasan Desa Ohoirenan, dengan batas wilayah meliputi Desa Weduar di sisi timur, Tamangil Nuhuten di selatan, dan Desa Nerong di bagian utara.

Menurut Sahabudin, kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang memiliki keterikatan kuat dengan masyarakat hukum adat. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan wilayah harus memperhatikan keberadaan hak-hak tradisional masyarakat setempat.

“Wilayah adat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan nilai historis, budaya, sosial, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat,” kata Sahabudin, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pulau kecil, harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal.
Sahabudin menyebut pulau-pulau kecil memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai bagian dari wilayah negara, tetapi juga sebagai ruang kehidupan masyarakat pesisir dan komunitas adat yang telah lama bergantung pada ekosistem setempat.

Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau kecil telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kelautan, serta aturan mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

“Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh hanya mengejar kepentingan ekonomi, tetapi harus memastikan perlindungan lingkungan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya.

Sahabudin juga menyinggung ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, apabila suatu wilayah masih berada dalam penguasaan masyarakat adat, maka setiap bentuk aktivitas, termasuk kegiatan pertambangan, harus melalui proses hukum yang jelas serta memperhatikan persetujuan masyarakat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.

Pemasangan sasi, lanjutnya, merupakan bentuk ekspresi masyarakat untuk menjaga wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan adat sekaligus sebagai upaya mempertahankan keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *