Boy Latuconsina Tantang KNPI Maluku Ajukan Judicial Review

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Assidiq Latuconsina atau akrab disapa Boy Latuconsina, menantang jajaran pemuda Maluku maupun civil society untuk melakukan gebrakan hukum melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi yang dinilai merugikan kepentingan daerah.

Tantangan tersebut disampaikan Boy saat berdialog bersama pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku di Rumah Aspirasi Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Maluku, Senin (3/8/2026). Ia mendorong pemuda dan kalangan akademisi untuk mengambil peran lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan Maluku melalui jalur konstitusional.

Menurut Boy, langkah hukum berupa gugatan materil ke MK dapat menjadi salah satu strategi baru dalam memperjuangkan aspirasi daerah, terutama terhadap aturan yang dianggap belum berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.

“Saya siap memfasilitasi, bahkan membiayai proses ke Jakarta, sepanjang materi gugatan yang diajukan memiliki substansi yang kuat,” ujar Boy.

Ia menegaskan, perjuangan daerah tidak cukup hanya mengandalkan jalur politik di parlemen. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan melalui lembaga legislatif, namun keterbatasan kewenangan DPD RI membutuhkan dukungan energi tambahan dari elemen masyarakat.

“Kita harus mengonstruksi kembali cara kita berjuang. Upaya di parlemen sudah kami lakukan, tetapi dengan keterbatasan energi di DPD, kita membutuhkan energi tambahan. Saya ingin ada lompatan sejarah,” katanya.

Boy berharap muncul keberanian dari pemuda maupun akademisi Maluku untuk mengambil langkah strategis melalui jalur hukum. Menurutnya, jika gerakan tersebut dilakukan secara konsisten dan didukung banyak pihak hingga menghasilkan kemenangan hukum, maka akan menjadi perhatian nasional.

“Kalau hanya dilakukan satu orang mungkin dampaknya kecil. Tetapi jika dilakukan secara rutin, melibatkan banyak orang, dan berhasil memenangkan gugatan, maka itu akan menjadi perhatian para elit nasional,” jelasnya.

Boy juga mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku untuk mengedepankan perjuangan yang berkualitas dan konstitusional. Ia menilai penguatan argumentasi hukum dan intelektualitas harus menjadi instrumen utama dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kita tidak perlu menggunakan cara-cara lain sebagai alat tawar. Mari gunakan cara-cara yang berkualitas, melalui jalur hukum dan konstitusi,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *