Ini Lima Tersangka Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat pelaksana kegiatan hingga pihak penyedia proyek.

Kelima tersangka tersebut yakni Andrianita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, Ela Sopalauw selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, serta Nur Mardas selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak pagi hingga sore hari, Senin (3/8/2026). Penyidik kemudian menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikantongi tim penyidik.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ujar Radot.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *