Tidak Ada Kesepakatan Damai, Sidang Perdata Dugaan Malpraktik di Klinik eR’eL Masuk Tahap Pembacaan Gugatan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Sidang perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan dokter di Klinik Kecantikan eR’eL, Kota Ambon, memasuki tahap pembacaan gugatan setelah proses mediasi antara para pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (9/6/2026) tetap dilanjutkan karena mediasi yang berlangsung selama 30 hari tidak menghasilkan titik temu antara penggugat, Inneke Tandiari, dan pihak tergugat dari Klinik Kecantikan eR’eL.

Mediator yang ditunjuk pengadilan telah menyampaikan laporan kepada majelis hakim bahwa proses mediasi tidak berhasil. Berdasarkan laporan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Orpa Martina dengan anggota Wilson Shriver dan Yefri Bimusu menetapkan perkara Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Ambon dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Pantauan di Pengadilan Negeri Ambon menunjukkan sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT tidak dihadiri oleh para tergugat maupun kuasa hukumnya. Sekitar pukul 11.00 WIT, panitera pengadilan menghubungi kuasa hukum penggugat, Firel Estepanus Sahetapy dan tim, untuk menyampaikan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan melalui mekanisme elektronik.

Dengan demikian, tahapan jawab-menjawab antara para pihak selanjutnya dilakukan melalui sistem e-Court guna meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Haji Bagir Manan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi selama 30 hari. Para tergugat dalam perkara ini adalah dr. Lisa, dr. Rani, dan Lieke Radjalabis selaku pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL. Sementara itu, Inneke Tandiari bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Firel Estepanus Sahetapy dan tim.

Dalam persidangan perdana tersebut, hakim ketua menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

“Pada persidangan ini kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mediasi selama 30 hari,” ujar hakim ketua saat menutup sidang.

Sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, setelah sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi dengan menunjuk mediator. Mediator dapat berasal dari hakim yang tidak memeriksa perkara atau mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan.

Proses mediasi diberikan waktu paling lama 30 hari sejak penunjukan mediator dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *