Soal Pergantian Kepsek SMKN 3 Ambon, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin akhirnya buka suara terkait polemik pergantian Kepala SMKN 3 Ambon yang sebelumnya menuai sorotan lantaran nama kepala sekolah baru telah muncul dalam sistem Dapodik, sementara proses serah terima jabatan belum dilakukan.

Sarlota menjelaskan, pergantian tersebut merupakan bagian dari proses penataan dan percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif di Maluku sesuai regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat 17 bakal calon kepala sekolah yang telah mengikuti seleksi nasional dan harus segera ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya untuk SMK 3, tetapi juga beberapa SMA dan SMK lainnya di Maluku. Ada banyak kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sementara masa penugasan mereka sudah tidak dapat diperpanjang berdasarkan kajian sistem KSGTK,” jelas Sarlota, Selasa (22/9/26).

Ia menyebutkan, posisi Kepala SMKN 3 Ambon sebelumnya masih berstatus Plt. Menurutnya, pelaksana tugas memang hanya bersifat sementara dan ditugaskan sambil menunggu adanya kepala sekolah definitif.

“Plt itu tidak dijanjikan untuk menjadi definitif. Pelaksana tugas ditugaskan untuk menunggu kepala sekolah definitif. Ketika kepala sekolah definitif muncul berdasarkan pertimbangan pemerintah Provinsi Maluku, maka itu yang harus kita ikuti,” katanya.

Sarlota menegaskan, kewenangan penetapan kepala sekolah definitif bukan berada pada Dinas Pendidikan, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Dinas hanya melakukan pemetaan, menguji dengan persyaratan nasional, kemudian mengusulkan kepada gubernur sebagai pemilik pegawai untuk menetapkan,” ujarnya.

Terkait munculnya nama kepala sekolah baru dalam sistem Dapodik sebelum dilakukan serah terima, Sarlota mengatakan hal itu berkaitan dengan proses administrasi penetapan yang telah berjalan dari pemerintah pusat. Ia menyebut Surat Keputusan (SK) pergantian sebenarnya telah diterbitkan sejak Juli 2026.

“SK pergantian itu sebenarnya sudah ada sejak Juli dan sudah harus dilakukan serah terima sebelum pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Oktober nanti. Karena kepala sekolah definitif yang akan menyelenggarakan TKA harus sudah masuk dalam sistem,” ungkapnya.

Menurut Sarlota, pihaknya sebelumnya menunggu proses serah terima jabatan sebelum melakukan pengunggahan SK ke sistem. Namun, karena penetapan peserta TKA dan administrasi sekolah telah berjalan di Kementerian Pendidikan, nama kepala sekolah definitif akhirnya muncul dalam sistem.

“Ketika kita mau menunggu serah terima baru upload, ternyata oleh kementerian nama-nama kepala sekolah sudah muncul di sistem karena penetapan TKA sudah ada,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga berkaitan dengan Pertek (pertimbangan teknis) dari Kementerian Pendidikan yang telah keluar sejak Juli. Karena itu, pihaknya kemudian melakukan pengunggahan data agar tidak terjadi persoalan administrasi.

“Jangan sampai status kepala sekolah yang sudah disahkan BKN, Perteknya sudah keluar, SK sudah ditandatangani gubernur, tetapi tidak di-upload,” ujarnya.

Meski demikian, Sarlota mengakui hingga kini proses serah terima jabatan belum dilakukan. Menurutnya, secara mekanisme hal tersebut masih dapat diatur antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKD.

“Tidak ada masalah. Mekanismenya bisa kita atur untuk menunggu serah terima. Yang penting secara sistem statusnya sudah jelas,” katanya.

Sarlota juga mengakui memahami adanya dinamika sosial dari proses penempatan kepala sekolah baru, termasuk keberatan sejumlah guru terkait lokasi penugasan.

Ia mencontohkan, ada calon kepala sekolah yang harus ditempatkan di luar Kota Ambon dan mempertimbangkan kondisi keluarga maupun dukungan sekolah yang terbatas. Namun, ia menegaskan penugasan tetap harus mengikuti aturan pemerintah.

“Kita tidak boleh tutup mata dengan Plt-Plt. Kita harus berbesar hati mengikuti aturan pemerintah, karena yang menjadi tujuan utama adalah memastikan hak layanan pendidikan anak-anak tetap berjalan,” pungkasnya.

Sarlota juga menambahkan, perubahan sistem pengangkatan kepala sekolah saat ini mengikuti ketentuan baru. Menurutnya, mekanisme lama seperti NUKS, guru penggerak, maupun seleksi internal tidak lagi menjadi dasar utama setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Yang diseleksi adalah mereka yang mengikuti jalur seleksi nasional administrasi dan substansi. Mereka yang 17 orang ini yang akan diberikan SK, kemudian setelah bertugas akan mengikuti diklat melalui kementerian,” jelasnya.

Ia memastikan pergantian kepala sekolah tersebut bukan dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan, tetapi merupakan bagian dari proses nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *