Siswa SMK Negeri 3 Ambon Divonis 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Rekannya

  • Bagikan
A vector illustration of a sad prisoner locked in jail behind bars..

RadarAmbon.id – IS, terdakwa dalam perkara pembunuhan, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan IS terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain, yakni AP, yang juga merupakan siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Orpa Maitimu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4/2026).

Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, yaitu 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IS dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain beberapa setel seragam sekolah, satu sweater berwarna abu-abu hitam, serta sebilah pisau berpegangan plastik hitam.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta JPU menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat tawuran antarsiswa SMK Negeri 3 Ambon di depan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL), kawasan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam kejadian itu, IS menikam AP hingga meninggal dunia.

Sehari setelah kejadian, IS ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Dusun Hurnala, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *