Polda Maluku Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Ambon

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Ambon berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Lima orang diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Arnaldo Von Bullow, pada Jumat (21/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 320 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali. BBM bersubsidi itu disimpan dalam sembilan jeriken plastik berkapasitas 35 hingga 37 liter serta 37 botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Barang bukti tersebut diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1455 LAZ yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil penyelewengan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim Subdit IV/Tipidter melakukan pemantauan aktivitas pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kota Ambon pada Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan tiga lokasi SPBU, masing-masing SPBU Lateri, SPBU Passo (Transit), dan SPBU Galala.

Para terduga pelaku diduga bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Polisi juga menemukan dugaan modifikasi pada bagian tangki kendaraan yang digunakan untuk menampung lebih banyak BBM.

Setelah memperoleh Pertalite, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan wadah lainnya untuk diduga disalurkan kembali kepada sejumlah kios penjualan BBM eceran.

“Setiap jeriken berisi BBM tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp420 ribu,” ungkap sumber kepada media ini, Minggu (23/8/2026).

Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan awal, salah satu terduga pelaku berinisial Rical Tuhumury diduga telah melakukan aktivitas serupa sejak tahun 2024.

Penyidik selanjutnya akan membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, membuat tanda terima barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Maluku Kompol Arnaldo Von Bullow saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan keterangan. Nomor telepon selulernya saat dihubungi berada di luar jangkauan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *