Publik Tagih Kepastian Kasus UP3 Tanimbar

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Perkara dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai klaim yang mencapai Rp87,8 miliar, tetapi juga lantaran proses penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum memperlihatkan perkembangan yang dapat diketahui publik.

Kejati Maluku sebelumnya menyatakan perkara yang berkaitan dengan klaim Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, memasuki Agustus 2026, belum ada informasi mengenai perubahan status maupun hasil konkret dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyelidik.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ajit Latuconsina, membenarkan belum adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

“Untuk UP3 Tanimbar belum ada info progress terbaru,” kata Ajit melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena proses penyelidikan pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Pengumpulan data dan bahan keterangan seharusnya menjadi tahapan untuk menguji informasi awal, bukan membuat suatu perkara berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu.

Pengamat Hukum Muhammad Gurium, S.H., mengatakan aparat penegak hukum memang harus bekerja secara cermat dalam menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi banyak pihak. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan evaluasi dan keputusan berdasarkan fakta yang diperoleh.

“Jangan sampai puldata menjadi kuburan perkara. Puldata dan pulbaket itu instrumen untuk menemukan terang sebuah perkara, bukan tempat sebuah perkara berhenti,” tegas Gurium.

Menurutnya, ukuran keberhasilan penyelidikan bukan terletak pada lamanya sebuah perkara berada dalam tahap pengumpulan informasi, melainkan pada kemampuan penyelidik menemukan konstruksi peristiwa berdasarkan fakta dan keterangan yang telah diperoleh.

“Ketika data dan keterangan sudah dikumpulkan, harus ada keberanian untuk menguji hasilnya dan menentukan apakah perkara ini memiliki dasar untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Gurium menilai, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh tidak mendukung dugaan pidana, perkara juga harus diberikan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan ukur keberhasilan penyelidikan dari lamanya perkara berada di tahap puldata dan pulbaket. Ukur dari hasilnya. Apakah fakta yang ditemukan semakin memperjelas konstruksi perkara, atau justru tidak menghasilkan apa-apa,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian tidak boleh menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus memiliki titik evaluasi sehingga arah penanganan perkara dapat ditentukan berdasarkan fakta dan hukum.

“Kehati-hatian itu wajib, tetapi kehati-hatian bukan berarti perkara boleh dibiarkan tanpa batas yang jelas. Setiap penyelidikan harus memiliki titik evaluasi,” tandasnya.

Meski demikian, Gurium menegaskan publik tidak harus mengetahui seluruh materi yang sedang dikumpulkan penyidik. Kerahasiaan materi penyelidikan tetap harus dihormati. Namun, perkembangan secara umum tetap penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa perkara tersebut masih berjalan dan memiliki arah penanganan yang jelas.

“Publik tidak meminta jaksa membuka seluruh isi penyelidikan. Yang dituntut adalah akuntabilitas. Ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, jangan hanya mengatakan masih puldata dan pulbaket,” tegasnya.

Sorotan terhadap perkara ini juga tidak terlepas dari besarnya nilai klaim yang dipersoalkan. Total utang pihak ketiga yang dikaitkan dengan Agustinus Thiodorus disebut mencapai Rp87,8 miliar. Nilai tersebut, menurut Gurium, membuat proses verifikasi terhadap dasar pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan menjadi penting.

“Ketika nilainya mencapai Rp87,8 miliar, maka yang harus diuji bukan hanya apakah ada pembayaran atau tidak. Harus dilihat apa dasar hukumnya, bagaimana proses pekerjaan dan pembayarannya, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, apakah prosedurnya dipenuhi, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi penting bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan yang terlalu lama tanpa informasi mengenai arah perkara berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau bukti cukup, tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak cukup, hentikan sesuai prosedur. Aparat penegak hukum harus berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Diketahui, Agustinus Thiodorus (AT) alias Koh Agus disebut memiliki klaim utang pihak ketiga atas sejumlah pekerjaan fisik Pemkab KKT yang disebut berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2009-2025 dengan total nilai Rp87,8 miliar.

Rinciannya meliputi penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.

Hingga berita ini ditulis, Kejati Maluku belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penyelidikan maupun keputusan atas arah penanganan perkara tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *