RadarAmbon.id – Dua warga Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial AS dan MM, diamankan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di kawasan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (21/4/2026).
Keduanya diamankan karena diduga membawa senjata tajam (sajam) serta bahan peledak jenis bom molotov.
Saat kejadian, AS dan MM diketahui berjalan kaki dari arah Bambu Kuning menuju pertigaan Desa Hunuth. Petugas melihat keduanya membawa parang yang diselipkan di pinggang.
Setibanya di depan sebuah kios milik warga bernama Ester, keduanya langsung diamankan oleh anggota Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polresta Ambon.
Dari tangan AS dan MM, polisi menyita dua bilah senjata tajam serta bahan yang diduga sebagai bom molotov.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(AAN)






