RadarAmbon.id, AMBON – Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda) menyoroti kerja sama antara salah satu kUniversitas Pattimura (Unpatti) PT Global Emas Bupolo dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni serta penataan Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mempertanyakan alasan Unpatti menggandeng perusahaan yang dipimpin oleh mantan narapidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen kampus dalam menjaga integritas, etika kelembagaan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalin kemitraan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa mantan narapidana kasus PETI justru diberi ruang menjadi mitra dalam proyek yang melibatkan institusi akademik sebesar Unpatti. Di sinilah integritas Kampus Basudara dipertaruhkan,” kata Soamole.
Kerja sama itu melibatkan PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dalam kegiatan pengelolaan tailing dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely, Kabupaten Buru.
Forkapelinda menyatakan Direktur Utama PT Global Emas Bupolo, Mansur Lattaka, pernah diproses hukum dalam perkara PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng. Menurut organisasi tersebut, Mansur telah dijatuhi pidana dan menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, Forkapelinda juga menyinggung dugaan keterlibatan Mansur dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun lalu. Organisasi itu juga menyebut Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan tersebut yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum diamankan aparat keamanan.
Berdasarkan hal tersebut, Forkapelinda meminta Unpatti memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pertimbangan yang mendasari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo pada Agustus 2025.
Menurut Soamole, sebagai perguruan tinggi terbesar di Maluku, Unpatti memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kerja sama dibangun berdasarkan rekam jejak yang baik, kredibilitas, kepatuhan terhadap hukum, serta prinsip perlindungan lingkungan.
Forkapelinda juga mendesak Unpatti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut. Jika tidak dilakukan evaluasi, organisasi itu menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna meminta perhatian dan evaluasi terhadap kebijakan kampus.
Selain kepada Unpatti, Forkapelinda meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mengevaluasi keterlibatan PT Global Emas Bupolo dalam pengelolaan kawasan Gunung Botak. Mereka juga mendorong audit terhadap pola kemitraan dengan perusahaan swasta serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Soamole menilai polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerja sama antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Unpatti adalah Kampus Basudara yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan,” ujarnya. (*)





