RadarAmbon.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung antara Ambon dan Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial COH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan aparat terhadap pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Saat diamankan, COH diketahui baru saja menerima sebuah paket. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja dengan berat total hampir satu kilogram, termasuk kemasan. Sementara berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 856,96 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Ia juga berencana mengedarkan ganja itu di wilayah Ambon dengan membaginya ke dalam paket-paket kecil.
“Setiap paket direncanakan dijual seharga sekitar Rp100.000,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kami menunggu P21 atau pernyataan lengkap dari jaksa, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (AAN)






