Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Maluku

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku untuk menyerap aspirasi serta mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah kepulauan.

Dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Pemprov Maluku beserta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung agenda legislasi nasional tersebut.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan satu agenda legislasi nasional, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah-daerah berciri kepulauan,” ujarnya, Senin (20/7/26).

Ia menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan inisiatif DPD RI yang telah diperjuangkan selama tiga periode dan menjadi salah satu agenda legislasi yang terus dikawal bersama DPR RI dan pemerintah.

Menurutnya, pembentukan undang-undang tersebut membutuhkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dengan memastikan masyarakat dan pemerintah daerah memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan aspirasinya, serta mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.

“Pembahasan RUU ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena lahir dari kebutuhan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda,” katanya.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, namun belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Potensi perikanan laut Indonesia yang diperkirakan mencapai jutaan ton per tahun, kata dia, masih membutuhkan pengelolaan yang lebih optimal agar dapat menjadi kekuatan ekonomi nasional yang berkeadilan.

“Pemanfaatan sumber daya kelautan harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan, terutama bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi kendala geografis,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut daerah seperti Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan sejumlah provinsi kepulauan lainnya memiliki tantangan besar dalam penyediaan pelayanan publik karena wilayah laut yang lebih dominan dibandingkan daratan.

Keterbatasan infrastruktur dasar, konektivitas antarwilayah, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga telekomunikasi menjadi persoalan yang membutuhkan pendekatan pembangunan khusus.

“Pengaturan daerah kepulauan bukan hanya persoalan geografis, tetapi merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI Graal Taliawo menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Maluku bertujuan untuk mendengar langsung pengalaman, kebutuhan, serta aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

Ia mengatakan, perjuangan menghadirkan UU Daerah Kepulauan telah berlangsung sejak 2017 dan terus dikawal hingga kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“RUU ini lahir dari kebutuhan nyata daerah kepulauan. Karena itu, proses pembahasannya harus terus mendengar suara daerah agar substansinya benar-benar mencerminkan kondisi geografis dan persoalan pembangunan yang dihadapi,” ujarnya.

Menurutnya, daerah kepulauan tidak boleh lagi dipandang sebagai wilayah yang selalu membutuhkan bantuan, tetapi harus dilihat sebagai kawasan strategis yang memiliki potensi besar dalam bidang kelautan, perikanan, pariwisata, perdagangan, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

“Melalui UU Daerah Kepulauan, kita ingin membuka ruang lebih besar agar daerah kepulauan mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional,” katanya.

Ia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Pansus DPR RI lintas fraksi, Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI, juga Dapil Maluku, Yakni, Dr. Nono Sampono, Novita Anakotta, Bisri As sidiq Latuconsina, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, sekretariat Pansus, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *