RadarAmbon.id – Upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dua remaja perempuan di bawah umur diselamatkan saat berada di atas kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/4/2026).
Kedua korban masing-masing berinisial SL (16) dan LP (15). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua yang mencurigai adanya perekrutan tenaga kerja dengan tujuan luar daerah.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban diketahui dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan janji pekerjaan yang menggiurkan. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan informasi awal yang diberikan kepada korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kedua korban berhasil diamankan saat kapal KM Ngapulu bersandar di pelabuhan.
Saat ini, para korban telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasi Humas Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.(*)






