Mantan Brimob Maluku Mesias Siahaya Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

RadarAmbon.id, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual menuntut mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Victoria Siahaya alias Messi, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya siswa MTs di Kota Tual, Arianto Tawakal (14).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal bersama dua hakim anggota.

Dalam persidangan, JPU Rahmat Sepka Vernandes menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain tuntutan pidana, jaksa turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya helm taktis berwarna hijau, sepeda motor Honda Scoopy warna biru, serta beberapa barang bukti lainnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Februari 2026 saat terdakwa bersama personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor menjalankan tugas pengamanan situasi keamanan di Kota Tual.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian bermula ketika tim patroli menerima laporan adanya keributan di kawasan Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan Atas, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan membubarkan massa.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah sebagian personel kembali ke posisi awal, terdakwa masih berada di sekitar median jalan dengan membawa helm taktis. Tidak lama kemudian, korban Arianto Tawakal bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Jaksa mendakwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dengan mengayunkan helm taktis yang mengenai bagian kepala korban. Benturan tersebut menyebabkan Arianto mengalami luka serius, kehilangan kendali saat berkendara, hingga terjatuh dan mengalami kondisi kritis.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan visum, Arianto mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kondisi fatal hingga akhirnya meninggal dunia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *