Kepergok Bersama Wanita di Dalam Kos, Bripda Dedi Bakri dan Seorang Wanita Dilaporkan Isteri ke Polda Maluku

  • Bagikan
Wa Fany Isteri dari Bripda Dedi Bakri didampingi tim kuasa hukum saat menggelar jumpa pers, Senin 15 Juni 2026.

RadarAmbon.id – Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Dedi Bakri, dilaporkan ke Polda Maluku oleh istrinya, Wa Fany, atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu juga menyeret seorang Wanita bernama Norma Rofita Buamona yang diduga memiliki hubungan khusus dengan terlapor. Keduanya dilaporkan setelah dipergoki berada di sebuah kamar kos di kawasan Kapok, Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 2 Juni 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor:LP/B/247/VI/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 2 Juni 2026. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, S.H., Amirudin Suat, S.H., dan Arcel Maspaitella, S.H., dalam konferensi pers di Ambon, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat klien mereka bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Kapok, Tanah Rata Batu Merah, untuk mencari keberadaan suaminya.

Setibanya di lokasi, pelapor mengaku mengintip melalui ventilasi kamar dan melihat Bripda Dedi berada di dalam kamar bersama Norma Rofita Buamona. Keduanya diduga sedang berbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berpelukan.

“Klien kami bersama saksi kemudian mendobrak pintu kamar kos dan masuk ke dalam. Saat itu terjadi keributan antara pelapor dengan kedua terlapor,” ungkap Mira Rosalia Maranressy.

Menurut mereka, dugaan perselingkuhan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang diambil saat penggerebekan berlangsung. Video itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik Polda Maluku.

Selain melaporkan dugaan perzinahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Wa Fany juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Rosalia mengatakan, laporan etik tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Propam. Dalam waktu dekat, pihak pelapor juga akan menerima perkembangan hasil penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana perzinahan, tetapi juga dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas mereka.

Selain itu, kata Mira Rosalia, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Mereka meminta perhatian serius dari pimpinan Polda Maluku, termasuk Kapolda Maluku, agar seluruh laporan yang telah disampaikan klien mereka dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta atensi khusus dari Kapolda Maluku. Bukti-bukti berupa video dan sejumlah dokumen pendukung telah kami serahkan. Kami berharap proses hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Ditempat sama, Wa Fany mengaku mulai mencurigai adanya hubungan antara suaminya, Bripda Dedi Bakri, dengan Norma Rofita Buamona sejak awal Januari 2026.

“Saya pertama kali mengetahui dugaan hubungan mereka pada 5 Januari 2026. Sebelumnya saya menemukan foto-foto suami saya yang diposting oleh perempuan tersebut di akun TikTok miliknya. Setelah melihat foto-foto itu, saya langsung mendatangi tempat kerjanya untuk meminta klarifikasi,” ungkap Wa Fany.

Menurutnya, saat pertemuan tersebut berlangsung, Norma yang adalah Pegawai Bawaslu Provinsi Maluku itu sempat mengakui apa yang disampaikan dan menyampaikan permintaan maaf. Karena itu, Wa Fany menganggap hubungan keduanya telah berakhir.

“Setelah pembicaraan itu, saya berpikir hubungan mereka sudah selesai. Namun ternyata hubungan tersebut masih terus berlanjut,” katanya.

Kecurigaan itu kembali menguat pada Maret 2026 setelah dirinya menemukan sejumlah bukti baru berupa video dan dokumentasi lain yang mengindikasikan kedekatan suaminya dengan perempuan tersebut.

“Sebelum tanggal 10 Maret saya menemukan lagi beberapa bukti dan video yang sempat saya rekam. Karena itu saya kembali membuat laporan dan meminta penyelesaian. Saat itu juga dibuat surat pernyataan dengan yang bersangkutan dan disepakati bahwa hubungan mereka telah berakhir,” ujarnya.

Namun, menurut Wa Fany, kesepakatan tersebut tidak diindahkan. Pada 21 April 2026, ia kembali melakukan penelusuran terhadap keberadaan suaminya.

“Saya mengikuti suami saya dan mendapati motor miliknya berada di rumah kediaman Norma Rofita Buamona. Saat itu saya langsung menghubungi Propam untuk datang ke lokasi. Namun ketika dilakukan pengecekan, suami saya dan perempuan tersebut tidak berada di tempat. Hanya motornya yang ditemukan di sana,” tuturnya.

Pada hari yang sama, Wa Fany mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.

“Pada 21 April itu juga saya mengalami KDRT. Karena kejadian tersebut, saya kemudian melaporkannya ke Propam Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2026 ketika Wa Fany bersama saudara iparnya mendatangi sebuah rumah kos yang diduga ditempati suaminya di kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

“Saat tiba di lokasi, saya melihat motor milik perempuan tersebut berada di depan kos. Saya kemudian meminta izin kepada pemilik kos untuk menunjukkan kamar yang ditempati suami saya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan petunjuk dari pemilik kos, Wa Fany bersama saudara iparnya menuju lantai dua dan berusaha memastikan keberadaan suaminya.

“Saya melihat sandal suami saya berada di dalam kamar bersama sandal perempuan itu. Kemudian saya menuju bagian belakang kamar dan mencoba melihat melalui ventilasi. Awalnya saya hanya bisa melihat bagian kaki mereka. Setelah itu saya mencari posisi yang lebih jelas dan naik ke pagar untuk merekam dari ventilasi yang berada di atas pintu kamar,” ungkapnya.

Dari rekaman tersebut, Wa Fany mengaku melihat secara langsung suaminya dan Norma berada di dalam satu kamar dan satu tempat tidur.

“Saya melihat mereka berbaring di atas satu kasur dengan posisi saling berhadapan. Kepala perempuan itu berada di pundak suami saya. Bahkan saya sempat melihat suami saya mencium perempuan tersebut,” katanya.

Setelah memperoleh rekaman yang dianggap sebagai bukti, Wa Fany kemudian turun dan mengetuk pintu kamar.

“Saya memberi salam dan suami saya langsung merespons dari dalam dengan membukakan pintu. Saat pintu terbuka, dia terlihat kaget melihat saya. Sempat mencoba menutup kembali pintu, tetapi saya langsung mendorong dan masuk ke dalam kamar,” ujarnya.

Meski mendapati keduanya berada di dalam kamar, Wa Fany menegaskan dirinya tidak datang untuk membuat keributan.

“Saya hanya mengatakan bahwa saya tidak datang untuk bertengkar atau melakukan tindakan apa pun terhadap perempuan itu. Saya datang hanya untuk mengambil bukti.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *