Ditjen Gakkum Tetapkan 25 Tersangka Tambang Gunung Botak, 12 DPO

  • Bagikan
Konfrensi Pers, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, di Gedung Kejati Maluku, Kamis 25 Juni 2026.

RadarAmbon.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka telah ditahan, sementara 12 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Rilke menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum semata-mata untuk menjaga supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami bekerja independen, tidak dipengaruhi situasi maupun kepentingan apa pun,” tegasnya.

Menurut Rilke, penanganan persoalan Gunung Botak sejatinya telah berlangsung sejak 2011. Saat ini, Ditjen Gakkum fokus menangani sisa persoalan berupa aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengganggu program penataan tambang rakyat yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku.

Ia menegaskan, kehadiran Ditjen Gakkum juga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Maluku dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu program pemerintah daerah. Penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penataan Gunung Botak,” katanya.

Rilke menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum dengan supervisi Bareskrim Polri. Berbagai tahapan dilakukan mulai dari penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis dokumen hingga gelar perkara.

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa selama periode 22 Mei hingga 22 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat tindak pidana. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebanyak 13 tersangka langsung diamankan pada 22 Juni 12 orang resmi ditahan sehari kemudian di Rumah Tahanan Waeheru, satunya ditahan di Jakarta. Sementara 12 tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik telah ditetapkan sebagai DPO.

Rilke mengungkapkan, dari para tersangka terdapat seorang warga negara Indonesia dan sejumlah warga negara asing berkebangsaan China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ditjen Gakkum memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rilke.

Ia juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan penyelenggara negara.

“Kalau ada oknum penyelenggara negara yang terlibat, tentu akan kami proses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi. Semua kemungkinan masih terbuka, bergantung pada hasil penyidikan,” katanya.

Rilke turut meluruskan isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan perusahaan tertentu dalam pengelolaan Gunung Botak. Berdasarkan hasil penyidikan, hingga kini penyidik tidak menemukan bukti Pemerintah Provinsi Maluku pernah menerbitkan izin ataupun penugasan kepada perusahaan yang disebut dalam berbagai informasi publik.

“Faktanya kami tidak menemukan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Maluku pernah memberikan izin kepada perusahaan tersebut. Jadi jangan ada asumsi yang tidak berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, mengapresiasi langkah tegas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM yang dinilai menjadi tonggak penting dalam penataan pengelolaan sumber daya alam di Maluku.

Menurutnya, operasi penertiban Gunung Botak merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Harapan kami setelah penegakan hukum ini tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Silakan masyarakat mengelola sumber daya alam sesuai aturan yang berlaku sehingga memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Kapolda.

Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyebut keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti kuatnya sinergi seluruh unsur dalam Satgas PKH.

Menurutnya, penataan Gunung Botak harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus menjaga kawasan hutan dan lingkungan hidup.

“Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa ketika seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dan mengutamakan kepentingan negara, persoalan yang bertahun-tahun tidak selesai akhirnya bisa dituntaskan,” ujar Pangdam.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang selama ini terus mendukung proses penertiban melalui penyampaian informasi yang objektif.

Menutup konferensi pers, Rilke mengajak seluruh masyarakat Maluku mendukung langkah pemerintah dalam menata Gunung Botak agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, memberi manfaat bagi masyarakat, serta terhindar dari praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *