RadarAmbon.id – Norma Rofita Buamona melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga merekam dan menyebarluaskan video penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Kapok, Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 2 Juni 2026.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Maluku pada tanggal 8 Juni 2026 sebagai respons atas beredarnya video penggerebekan yang dinilai telah disebarluaskan tanpa hak disertai narasi yang dianggap merugikan klien mereka.
Salah satu kuasa hukum Norma Rofita Buamona, Marnex Ferison Salmon, saat dihubungi media ini, Jumat (19/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila rekaman dibuat untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum. Namun, penyebarluasan video ke media sosial dengan berbagai caption dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami sudah melaporkan pihak-pihak yang merekam dan memposting video tersebut tanpa hak. Kalau rekaman itu digunakan sebagai bukti untuk kepentingan pelaporan, tentu itu sah. Tetapi ketika video tersebut dipublikasikan ke media sosial dengan berbagai caption yang menghakimi klien kami, itu yang kami laporkan. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh Pasal 259 KUHP maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Marnex.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 259 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan merekam seseorang secara melawan hukum di ruang privat, memiliki hasil rekaman yang diperoleh secara melawan hukum, hingga menyiarkan atau menyebarluaskan rekaman tersebut melalui sarana teknologi informasi.
Menurutnya, penyebaran video tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan hukum seseorang dan dapat mengarah pada tindakan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan privasi seseorang.
“Kami melaporkan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk edukasi hukum agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk bertindak main hakim sendiri melalui media sosial. Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang harus lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hak privasi orang lain maupun mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.(*)





