RadarAmbon.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujar Piter dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah mengoplos minyak tanah menjadi solar. Tersangka MM mengumpulkan BBM secara bertahap dari sejumlah pangkalan, kemudian menampungnya di kios sebelum mencampurnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar oplosan.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal di kawasan Monalisa, Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026).
Seluruh barang bukti yang diamankan di lokasi diangkut menggunakan dua unit truk.(AAN)





