RadarAmbon.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki tahap penting. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyatakan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diperkirakan akan diterima dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengungkapkan bahwa proses audit kerugian negara oleh BPK RI saat ini sudah berada pada tahap akhir. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami menunggu hasil PKN dari BPK RI yang diperkirakan segera selesai. Setelah itu, penyidik akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Piter kepada wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kapolda Maluku bersama insan pers di Gedung Presisi Polda Maluku, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, lamanya proses penerbitan hasil penghitungan kerugian negara bukan disebabkan oleh hambatan dalam penyidikan. Keterlambatan terjadi karena banyaknya perkara dari berbagai wilayah yang juga sedang menjalani proses audit di BPK RI.
“BPK sedang menangani cukup banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai kasus, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” jelasnya.
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang. Proyek tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai Rp6,174 miliar.
Dana proyek berasal dari dua sumber pembiayaan. Sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, sedangkan Rp4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.
Meski menghabiskan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat karena hingga kini fasilitas air bersih yang dibangun belum beroperasi sesuai tujuan perencanaannya.
Penyidik masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPK RI untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan sekaligus memperkuat dasar hukum dalam penetapan tersangka pada kasus tersebut. (AAN)






