Pemprov Maluku Dorong Percepat Sertifikasi Halal Dukung Daya Saing

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Umar Alhabsy, pada kegiatan sosialisasi Gerakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang berlangsung di kompleks Maluku Citiy Mall (MCM) Ambon, Kamis (4/6/26).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan ekosistem produk halal merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dan persaingan ekonomi yang semakin terbuka. Produk halal saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan umat Muslim, tetapi juga telah berkembang sebagai indikator mutu, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah juga telah menetapkan tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal melalui regulasi yang mengatur batas waktu pelaksanaannya hingga Oktober 2026 untuk berbagai kelompok produk.

Menurut Gubernur, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal sangat luas, mulai dari makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, hingga obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan. Karena itu, sisa waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan percepatan sertifikasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Pemerintah Provinsi Maluku menilai kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan penguatan industri halal dan UMKM halal sebagai salah satu prioritas. Maluku sendiri memiliki potensi besar dari sektor perikanan, pertanian, perkebunan, serta industri rumah tangga yang dapat menembus pasar lebih luas apabila didukung sertifikasi halal dan standarisasi produk yang memadai.

Karena itu, Pemprov Maluku menyambut baik pelaksanaan Gerakan Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah berharap momentum ini dapat mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya dan memanfaatkan layanan sertifikasi yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin cerdas dalam memilih produk yang telah terjamin kehalalannya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Maluku, Abdul Karim Kelrey, mengakui bahwa pelaksanaan program jaminan produk halal di Maluku masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia menjelaskan, BPJPH Maluku baru efektif berjalan sekitar enam bulan terakhir, sehingga masih membutuhkan kerja keras untuk mengejar target sertifikasi halal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mulai 18 Oktober 2026, pemerintah akan memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Produk yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan lain sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Abdul Karim menambahkan, BPJPH Maluku saat ini masih memiliki ribuan kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pembiayaan pemerintah. Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat halal tanpa terbebani biaya. Pihaknya juga telah menggandeng berbagai mitra strategis dan lembaga pendamping proses produk halal guna memperluas jangkauan layanan hingga ke kabupaten dan kota di Maluku.

Meski jumlah pendamping halal di daerah masih terbatas, BPJPH terus melakukan penguatan jaringan dan koordinasi dengan berbagai lembaga pendamping dari dalam maupun luar daerah. Dengan dukungan seluruh pihak, Abdul Karim optimistis percepatan sertifikasi halal di Maluku dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung target pengembangan industri halal nasional.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *