RadarAmbon.id – Tim kuasa hukum warga terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu Baru mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease segera memeriksa pihak pengembang terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan yang terdampak bencana longsor. Desakan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (3/6/2026).
Audiensi dilakukan setelah rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon bersama OJK Perwakilan Maluku, Bank BRI, warga terdampak, dan pihak pengembang. Menurut tim kuasa hukum, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah solusi dari pihak perbankan dan OJK. Namun, pihak pengembang dinilai belum memberikan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban longsor.
Kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, SH., MH. dan tim menyatakan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian mempercepat proses penanganan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan warga. Ia menegaskan, para korban membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat bencana longsor tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 52 warga terdampak, dengan 12 rumah mengalami kerusakan berat dan dua rumah dilaporkan hilang akibat longsor.
Selain meminta percepatan penyelidikan, tim kuasa hukum juga mendesak agar pihak terlapor segera dipanggil dan diperiksa. Mereka berpendapat bahwa seluruh fakta terkait proses pembangunan perumahan, termasuk aspek konstruksi dan lokasi pembangunan, perlu diungkap secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan bahwa laporan warga akan menjadi perhatian serius dan diprioritaskan penanganannya. Kepolisian berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa longsor di BTN Gadihu Baru.(*)






