Inspektorat dan Camat Sertim Diminta Perkuat Pengawasan Pengelolaan DD dan ADD Negeri Geser

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan meminta Inspektorat Kabupaten SBT serta Camat Seram Timur untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBN maupun APBD agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perhatian tersebut muncul menyusul adanya informasi dan laporan dari sejumlah sumber yang menyebutkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Negeri Geser yang saat ini dipimpin Penjabat Negeri Geser, Soelani Kilian.

Selain itu, terdapat pula sorotan terkait proses administrasi dan verifikasi dokumen yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (3/6/26) beberapa program yang didanai melalui DD Negeri Geser disebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Program-program tersebut antara lain pembentukan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) dengan anggaran sebesar Rp201.238.200, pengembangan dan promosi pariwisata desa Rp128.023.000, pembangunan atau rehabilitasi sarana air bersih desa Rp16.312.132, pengelolaan sampah desa Rp47.000.000, penyelenggaraan PAUD Rp78.375.000, serta kegiatan Posyandu sebesar Rp137.378.000.

Menurut sumber tersebut, Inspektorat Kabupaten SBT sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi, verifikasi, hingga audit apabila diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran desa berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Pengawasan yang profesional dan objektif sangat penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi kerugian keuangan negara yang didukung bukti memadai, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku oleh instansi berwenang.
Selain Inspektorat, perhatian juga diarahkan kepada Camat Seram Timur, Said Awat Alhamid, agar mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah negeri maupun desa di wilayahnya. Peran camat dinilai strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

“Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan yang penting agar seluruh proses administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tambah sumber tersebut.

Sejumlah warga berharap pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD tidak hanya dilakukan di Negeri Geser, tetapi juga di seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Seram Timur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci terkait informasi dan dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, M. Ikhsan Kiliwoy, menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan DD dan ADD dilaksanakan setiap tahun dan umumnya dilakukan pada akhir tahun anggaran.

“Untuk tahun 2025, tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, namun saat ini masih dalam tahap perampungan sehingga saya belum menerima laporan lengkap hasil pemeriksaan tersebut,” kata Kiliwoy.

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat belum dapat menyimpulkan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena hasil pemeriksaan masih dalam proses finalisasi.

“Kalau nantinya ditemukan kegiatan yang belum sesuai atau terdapat kekurangan, maka hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada kepala desa untuk dilakukan perbaikan. Fungsi pengawasan Inspektorat juga mencakup pembinaan, sehingga temuan yang bersifat administratif maupun fisik akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Kiliwoy, apabila temuan tersebut belum dapat diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab, Inspektorat akan meminta yang bersangkutan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai komitmen penyelesaian.

“Nanti jika pada tahap penyelesaian mereka tidak mampu menyelesaikan, maka kami akan meminta mereka membuat SKTJM untuk menyelesaikannya,” tambahnya.

Kiliwoy juga mengungkapkan bahwa Inspektorat SBT menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Dalam sejumlah kasus, laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum biasanya terlebih dahulu diteruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan pengawasan internal pemerintah.

Apabila setelah diberikan kesempatan perbaikan dan melalui mekanisme SKTJM masalah belum juga diselesaikan, Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati SBT.

“Kalau sampai pada tahap SKTJM mereka tetap tidak mampu menyelesaikan, maka kami akan merekomendasikan hasilnya kepada Bupati. Keputusan selanjutnya, termasuk apakah akan diproses secara hukum atau tidak, menjadi kewenangan Bupati,” jelasnya.

Terkait kemungkinan rekomendasi proses hukum atas temuan pelanggaran, Kiliwoy menegaskan bahwa Inspektorat akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, Penjabat Negeri Geser, Soelani Kilian saat dikonfirmasi memilih untuk tidak memberikan komentar panjang terkait persoalan tersebut. Ia mengakui bahwa Inspektorat SBT telah melakukan pemeriksaan reguler dan meminta semua pihak menunggu hasil audit resmi.

“Saya tidak mau menyampaikan panjang lebar. Tunggu saja hasil audit Inspektorat SBT,” ujarnya singkat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *