Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Empat tersangka masing-masing berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga diketahui merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, serta NP yang bertindak sebagai Direktur CV Jusren Jaya, perusahaan pelaksana proyek.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama, menjelaskan bahwa keempat individu tersebut diduga memiliki peran dominan dalam terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, terdapat empat pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pengembangan kasus tetap dilakukan. Jika ditemukan bukti baru, sangat mungkin ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat merupakan kegiatan yang bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7,13 miliar yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.

Kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani pada 14 April 2023 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender. Dalam perjalanannya, dilakukan perubahan kontrak (addendum) pada 8 Juni 2023 yang meningkatkan nilai proyek menjadi Rp7,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai spesifikasi dan waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, pembayaran proyek dilaporkan telah dicairkan hingga mencapai 100 persen.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(AAN)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *