RadarAmbon.id – PENANGANAN dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum Henry Lusikooy, SH., MH menilai Polda Maluku perlu mengambil langkah tegas dengan memeriksa Bupati Malra M. Thaher Hanubun sebagai penanggung jawab kebijakan anggaran daerah saat itu.
Menurut Henry, dalam tata kelola keuangan daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab hukum yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan anggaran. “Terlebih, berbagai dokumen resmi pertanggungjawaban anggaran ditandatangani langsung oleh bupati, sehingga pemeriksaan terhadap kepala daerah dinilai sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum,”ujarnya, Minggu (25/1/26).
Ia menekankan, anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai sekitar Rp96 miliar merupakan dana publik bernilai besar yang digunakan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama menegaskan, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana Covid-19 di Maluku Tenggara hingga kini masih terus berjalan.(*)





