RadarAmbon.id – Desakan agar proses hukum terhadap temuan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru dilakukan secara menyeluruh terus menguat. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada nilai temuan sekitar Rp19,2 miliar, tetapi menelusuri seluruh tahapan yang menyebabkan munculnya persoalan tersebut.
Pengamat Hukum, Marnex Ferison Salmon, SH, menilai pengusutan terhadap proyek bernilai triliunan rupiah harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat setiap proses pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan hingga mekanisme pembayaran.
Menurut Marnex, kunci utama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara bukan hanya terletak pada besaran angka temuan, melainkan bagaimana rangkaian keputusan di balik temuan tersebut dapat terjadi.
“Yang harus ditelusuri adalah bagaimana proses itu berjalan. Mulai dari pihak yang mengusulkan, melakukan verifikasi, memeriksa pekerjaan, memberikan persetujuan pembayaran, sampai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam setiap tahapan,” ujar Marnex kepada media ini, Sabtu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut penting agar dapat diketahui apakah persoalan yang muncul merupakan bagian dari kesalahan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Marnex menegaskan, setiap keputusan dalam proyek pemerintah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban, terlebih proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi mencapai Rp2,08 triliun.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Jangan hanya melihat adanya temuan, tetapi harus mengungkap penyebab, proses, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap keputusan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti dikaji secara mendalam.
“Jika persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka mekanisme hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting mengingat Bendungan Way Apu merupakan proyek strategis yang memiliki dampak besar bagi masyarakat Maluku, khususnya dalam mendukung kebutuhan air baku, irigasi, serta pengendalian banjir di Pulau Buru.
Sebagai informasi, PSN Bendungan Way Apu mulai dikerjakan sejak 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,08 triliun yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket I pembangunan bendungan utama senilai Rp1,11 triliun dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (KSO). Sementara Paket II pembangunan bendungan pelimpah dengan nilai sekitar Rp1,04 triliun dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) – PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (KSO).
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan terhadap proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, terdapat sejumlah catatan permasalahan dengan nilai mencapai Rp19.237.835.672,65.
Pada Paket I, nilai permasalahan tercatat sekitar Rp13,49 miliar, mencakup sejumlah item seperti pembayaran akibat perubahan volume pekerjaan, ketidaksesuaian harga satuan, serta pembayaran Material on Site (MoS) yang dinilai belum memenuhi ketentuan kontrak.
Sedangkan pada Paket II, nilai permasalahan mencapai sekitar Rp5,74 miliar yang berasal dari beberapa catatan, termasuk kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian harga satuan, serta pembayaran Material on Site yang juga masih menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan.
Hingga kini, seluruh pihak terkait tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)





