RadarAmbon.id – Proses hukum terhadap Mesias Victoria Siahaya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), dengan agenda awal pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan anggota Brimob itu didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan yang menewaskan seorang anak di Kota Tual.
Persidangan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Terdakwa hadir di ruang sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku bersama kuasa hukumnya, Thomas Wattimury. JPU dalam dakwaannya memaparkan rangkaian peristiwa yang bermula dari operasi pengamanan oleh tim patroli Brimob pada pertengahan Februari lalu.
Insiden terjadi setelah aparat menerima laporan adanya keributan di kawasan Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan Atas, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban massa. Dalam situasi tersebut, terdakwa diduga bertindak di luar kendali satuan dan tidak kembali ke posisi bersama anggota lainnya.
Jaksa mengungkapkan, saat dua pengendara sepeda motor melintas di lokasi, terdakwa disebut tiba-tiba menghampiri dan mengayunkan helm taktis ke arah salah satu korban, Ariyanto Tawakal. Pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga kehilangan kendali kendaraan dan terjatuh. Insiden itu juga menyebabkan pengendara lain mengalami cedera patah lengan.
Korban Ariyanto sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang dialami, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan alternatif juga disertakan, yakni Pasal 80 ayat (2) mengenai kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada agenda persidangan berikutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur.(AAN)






