RadarAmbon.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, meminta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi perhatian khusus dalam proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Ia menegaskan, masyarakat adat tidak boleh terus terdesak akibat kepentingan yang mengabaikan hak-hak tradisional mereka.
Benhur menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya tercantum dalam konstitusi. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui payung hukum yang kuat di tingkat provinsi agar hak, tanah, wilayah, serta jati diri masyarakat adat di Maluku memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Penegasan itu disampaikan Benhur dalam sambutannya pada kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Maluku bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku serta tim terkait.
Menurut Benhur, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu regulasi prioritas yang membutuhkan perhatian serius. Sebab, persoalan masyarakat adat bukan semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan, melainkan juga menyentuh harga diri, identitas, dan keberlangsungan hak-hak tradisional masyarakat Maluku.
“Negara sudah menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi. Karena itu, daerah tidak boleh berdiam diri. Kami di DPRD berkepentingan menghadirkan payung hukum yang jelas agar masyarakat adat di Maluku mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegas Benhur.
Ia menyoroti belum adanya undang-undang nasional yang secara khusus mengatur masyarakat hukum adat sebagai salah satu persoalan yang mendorong DPRD Maluku mengambil inisiatif melalui pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dengan tetap berpedoman pada kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benhur mengingatkan, masyarakat hukum adat di Maluku masih memiliki tatanan, hukum, serta praktik adat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan secara nyata.
Benhur secara terbuka menyoroti kondisi masyarakat adat yang dinilainya semakin terjepit ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan atas tanah dan wilayah adat.
Ia mengingatkan, kepentingan pembangunan maupun kebijakan yang mengatasnamakan negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat adat dari waktu ke waktu semakin terjepit. Atas nama negara, ada kepentingan yang kemudian berhadapan dengan hak-hak mereka, bahkan tanah dan wilayah adat berisiko dikuasai pihak lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tandasnya.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi Benhur, amanat konstitusi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan yang memadai. Jangan sampai pengakuan konstitusional hanya menjadi norma tanpa implementasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat daerah.
Untuk memperkuat substansi Ranperda, Benhur meminta proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat adat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Ia menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi raja-raja negeri dan para pemangku adat agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Ranperda ini menyangkut harga diri dan jati diri masyarakat Maluku. Karena itu, substansinya harus dikaji secara serius dan benar-benar mengakomodasi aspirasi raja-raja negeri serta para pemangku adat di seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya.
Benhur mengungkapkan, DPRD Maluku sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, untuk membahas kebutuhan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pemahaman terhadap landasan hukum sekaligus mendorong agar inisiatif pembentukan Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, melalui harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, rancangan regulasi tersebut dapat disempurnakan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat.
Selain Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pembahasan dalam kegiatan tersebut juga mencakup Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon di Luar Kawasan Hutan; Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Benhur berharap proses harmonisasi menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh Ranperda inisiatif DPRD Maluku hingga memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Khusus untuk Ranperda masyarakat hukum adat, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pengakuan identitas, perlindungan hak tradisional, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat di Maluku.
Dengan adanya payung hukum di tingkat provinsi, DPRD Maluku berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti sebagai amanat konstitusi, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.(*)












