RadarAmbon.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Maluku berinisial FS mangkir dari panggilan penyidik Polda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
FS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 12 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026.
“Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Rositah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penyidik akan mengambil langkah tegas guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegasnya.
Rositah menambahkan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SB pada 18 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala teknis terkait kehadiran saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru dapat diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.
Sementara itu, saksi lainnya, FH, diperiksa pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena alasan kehamilan dan persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada 5 Februari 2026.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kuitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka.(AAN)






