RadarAmbon.id – Pernyataan PT Bina Sewangi Raya (BSR) terkait hasil putusan hukum mendapat bantahan tegas dari pihak PT Manusela Prima Mining (MPM). Kuasa hukum MPM, Gery M. Wattimena, SH, MH, menegaskan bahwa klaim yang beredar tidak sesuai dengan isi putusan yang sebenarnya.
Pendapat tersebut diperkuat oleh praktisi hukum Anwar Kafara, SH, yang menilai telah terjadi kekeliruan dalam menafsirkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 April 2026. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh pihak BSR berpotensi menyesatkan opini publik.
Kafara menjelaskan, dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025, majelis hakim hanya menyatakan penolakan atas permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu. Tidak terdapat amar putusan yang menyebutkan pembatalan terhadap Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 maupun Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Ia menantang pihak yang mengklaim adanya pembatalan akta untuk menunjukkan secara konkret bagian putusan yang dimaksud. “Tidak ada satu pun poin dalam amar putusan yang menyatakan kedua akta tersebut tidak sah atau kehilangan kekuatan hukum,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Lebih lanjut, Kafara mengingatkan agar tidak ada upaya menggiring opini publik dengan informasi yang tidak berdasar, apalagi terhadap dokumen hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ia juga menyinggung laporan yang pernah diajukan Direktur PT BSR, Doddy Hermawan, terhadap notaris Bazid Abdul Majid Nasution ke Majelis Pengawas Daerah Pandeglang. Laporan tersebut telah diputus gugur dan tidak dapat diajukan kembali, sehingga Akta Nomor 02 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurutnya, akta tersebut menjadi dasar legal dalam proses perizinan, termasuk penerbitan RKAB dan pengelolaan kegiatan pertambangan nikel oleh PT MPM. Saat ini, perusahaan dipimpin sementara oleh Raflex Nugraha Puttilehalat sebagai direktur, menggantikan Farida Ode Gawu.
Ia juga menegaskan bahwa PT BSR tidak memiliki posisi sebagai pemegang saham mayoritas maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah seluas 4.389 hektare di Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Nomor 545-236.a Tahun 2009.
Dengan demikian, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana berupa penambangan ilegal.
Kafara menambahkan, perkara ini secara substansi belum sepenuhnya selesai. Hal itu disebabkan gugatan awal diajukan oleh individu, bukan badan hukum PT BSR, serta tidak adanya gugatan balik yang secara tegas meminta pembatalan akta.
“Masih terbuka peluang untuk langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan baru maupun mekanisme lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi penanganan laporan pidana yang sebelumnya menyeret Ayu Ditha Gerselya Puttileihalat dan Raflex sebagai tersangka. Menurutnya, terdapat indikasi cacat prosedur dalam proses tersebut, termasuk karena salah satu pihak yang dilaporkan telah meninggal dunia.
Kondisi itu, lanjutnya, dapat menjadi dasar kuat untuk penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Kafara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan secara objektif serta menjaga kepatuhan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan yang rawan pelanggaran.(*)






