RadarAmbon.id — Upaya pelarian seorang terpidana kasus asusila akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru berhasil meringkus Ode Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat bersembunyi di wilayah Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT di Dusun Sehe Derfas, RT 2. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pengamanan yang diajukan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, setelah terpidana sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani hukuman.
Ode Usman diketahui telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam amar putusan tersebut, ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian pemantauan di lokasi persembunyian.
“Tim Tabur yang dipimpin unsur Intelijen dan Pidum Kejari Buru bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terpidana. Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, tim turut berkoordinasi dengan aparat desa serta mendapat dukungan dari personel TNI guna memastikan situasi tetap kondusif. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Buru untuk menjalani penahanan sementara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah beberapa kali melayangkan panggilan resmi pasca putusan kasasi. Namun, Ode Usman tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan sejak 28 April 2026.
Rencananya, terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru, untuk selanjutnya menjalani masa hukuman.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan yang belum tertangkap. “Setiap DPO akan kami kejar. Tidak ada ruang aman bagi mereka yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Ardy.(*)






