Negara Harus Hadir dan Berlaku Adil, Jangan Tunda Lagi Keppres Pahlawan Nasional A.M.Sangadji

  • Bagikan

Oleh: Muhammad Kamil Mony
Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute

Negara bukan sekadar jalinan konstitusi dan wilayah berdaulat, melainkan sebuah ikatan moral antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Kehadiran negara tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik atau kokohnya benteng pertahanan, tetapi juga dari sejauh mana negara sanggup mengeja kembali sejarahnya dengan jujur, arif, dan berkeadilan.

Ketika Republik ini berdiri di atas darah, peluh, dan pemikiran para perintisnya, ada janji tersirat yang diikat oleh sejarah: mereka yang mengorbankan seluruh hidupnya untuk Indonesia tidak akan pernah dilupakan.

Namun, keadilan sejarah masih menyisakan satu utang besar yang tertunda di meja kekuasaan, yakni penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Abdoel Moethalib Sangadji.

Abdoel Moethalib Sangadji, atau Jago Toea, bukan sekadar tokoh lokal yang bergerak di sudut cakrawala. Beliau adalah salah satu poros penting pergerakan nasional pada awal abad ke-20.

Ketika gagasan “Indonesia” masih berupa benih di tengah cengkeraman kolonialisme, A.M. Sangadji telah berdiri tegak melintasi batas-batas geografis dan kesukuan.

Di Maluku, tanah kelahirannya, beliau menyemai kesadaran tentang bahaya penindasan imperialisme dan menanamkan nilai-nilai kedaulatan bangsa.

Di Jawa, beliau menjadi salah satu pilar utama Sarekat Islam (SI) bersama H.O.S. Tjokroaminoto. Beliau turut menggembleng kesadaran politik massa, mendidik pemuda-pemuda pergerakan, serta membakar semangat perlawanan terhadap ketidakadilan.

Di Kalimantan, beliau memperluas jejaring perjuangan, membina basis pergerakan rakyat, mengembangkan pendidikan bagi kaum bumiputra, serta mempertahankan cita-cita republik.
Rekam jejak A.M. Sangadji merupakan manifestasi keindonesiaan sejati: berkiprah dari Timur, membakar semangat perjuangan di Barat, dan gugur membela kedaulatan di Nusantara bagian tengah.

Sangat sedikit figur perintis kemerdekaan yang memiliki bentangan pengabdian geografis dan perjuangan seluas serta sekomprehensif beliau.

Republik ini tidak lahir dari meja perundingan yang tenang, melainkan dari deru mesiu, kobaran tekad, dan cucuran darah para kesatria yang menolak tunduk pada tirani.

Dalam barisan terdepan para perintis kemerdekaan itu, A.M. Sangadji berdiri bagai karang karismatik yang menghantam ombak kolonialisme tanpa gentar. Beliau adalah prototipe pejuang sejati. Lidahnya adalah pedang yang merobek kebodohan, sementara langkah kakinya merupakan derap perjuangan moral yang menyatukan Nusantara dari Timur hingga Barat.

Ketika nyawa dipertaruhkan demi kedaulatan bangsa, almarhum tidak pernah berkompromi dengan keselamatan pribadinya. Darah yang tumpah di tanah Yogyakarta pada detik-detik kritis revolusi menjadi stempel kesetiaan mutlak seorang patriot yang gugur sebagai syuhada di medan juang.

Sangat memilukan ketika seorang pejuang yang telah menumpahkan darah dan memeras keringat demi berkibarnya Sang Merah Putih justru harus menunggu dalam kesunyian birokrasi yang berkepanjangan.

Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini bukanlah hak istimewa yang jatuh dari langit, melainkan utang budi yang abadi kepada para pendahulu, termasuk A.M. Sangadji.

Membiarkan dokumen kepahlawanan beliau tertahan di meja kekuasaan sama artinya dengan membiarkan jasa para pejuang terkubur dalam ketidakpedulian.

Negara yang besar tidak diuji dari seberapa megah tugu batu yang dibangunnya, melainkan dari seberapa besar keberaniannya melunasi janji suci kepada mereka yang telah gugur mendahului Ibu Pertiwi.

Administrasi telah dituntaskan, validasi akademis telah diuji hingga taraf tertinggi, dan persidangan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) telah mengakui kelayakannya secara mutlak. Seluruh kriteria substantif dan prosedural dinyatakan telah terpenuhi.

Lantas, atas dasar apa keadilan sejarah ini terus ditunda?

Menunda penetapan ini bukan lagi sekadar persoalan prosedural birokrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap warisan perjuangan bangsa. Ketika negara menunda penghormatan yang menjadi hak sejarah seorang pejuang, negara sesungguhnya sedang membiarkan sebagian akar sejarahnya sendiri mengering.

Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari (justice delayed is justice denied).
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Abdoel Moethalib Sangadji bukan sekadar penyerahan lembaran kertas bertanda tangan di Istana Negara.

Keppres tersebut merupakan pengakuan resmi bahwa fondasi Indonesia dibangun melalui pengorbanan anak-anak bangsa dari seluruh penjuru Nusantara, termasuk dari Maluku yang telah memberikan sumbangsih tak terhitung bagi Indonesia.

Keputusan itu juga menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam merawat memori kolektif bangsa serta harus mampu bertindak adil kepada mereka yang telah mendahului kita dalam keheningan pengorbanan.

Lebih dari itu, Keppres tersebut menjadi bukti nyata kepada generasi penerus bahwa Republik Indonesia adalah bangsa besar, bangsa yang tahu cara menghormati dan meneladani para pahlawannya.

Hari Pahlawan bukan sekadar seremoni tabur bunga dan hening cipta setiap tahun. Hari Pahlawan adalah momentum pembuktian komitmen moral negara terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Di meja Presiden, dokumen itu kini menunggu ketukan palu keadilan. Rakyat Maluku dan masyarakat Indonesia yang merindukan kebenaran sejarah tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut kehadiran negara untuk berlaku adil.

Jangan tunda lagi! Terbitkan Keppres Pahlawan Nasional untuk Abdoel Moethalib Sangadji pada tahun 2026 ini.

Biarkan sejarah mencatat bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Republik Indonesia hadir secara utuh, berani, dan berkeadilan dalam menghormati para perintis kemerdekaannya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *