Imanuel Birahy Kembali ke Lapas, Sanksi Menanti

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pelarian narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy (23), berakhir. Setelah berhasil diamankan polisi di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Imanuel kini kembali menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Ambon dengan ancaman sanksi akibat pelanggaran tata tertib pemasyarakatan.

Pihak Lapas Kelas IIA Ambon memastikan tidak akan membiarkan kejadian tersebut berlalu tanpa evaluasi. Tindakan lanjutan terhadap Imanuel sedang dipersiapkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Imanuel ditangkap personel kepolisian pada Kamis (27/8/2026) setelah empat hari masuk dalam daftar pencarian akibat kabur dari Lapas Ambon. Usai diamankan, ia diserahkan kembali ke pihak lapas oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, menegaskan pihaknya akan melakukan penanganan khusus terhadap Imanuel sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan.

“Yang kami lakukan adalah tindak lanjut untuk perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Kami akan mencari solusi terbaik untuk semua, terutama bagi kami di Lapas. Nantinya kami akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk tindak lanjut,” kata Sumarwoto kepada wartawan di Polsek Teluk Ambon.

Menurut Sumarwoto, bentuk sanksi maupun langkah berikutnya masih akan disesuaikan dengan regulasi pemasyarakatan. Setiap keputusan akan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita sesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, menjelaskan keberhasilan penangkapan Imanuel tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang mengenali ciri-ciri Imanuel melalui foto dan identitas yang telah tersebar. Petugas Polsek Teluk Ambon kemudian melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan narapidana tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” kata Andrias.

Imanuel diamankan di sebuah rumah kos tanpa melakukan perlawanan. Polisi mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi hingga proses pencarian berakhir dengan penangkapan.

Sebelumnya, Imanuel kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT. Ia melarikan diri dengan membobol plafon sel-1 Blok Merpati dan menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.

Imanuel merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *