RadarAmbon.id – Perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (BPKPS) di Kota Tual kembali menemui babak akhir setelah Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membatalkan putusan bebas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Fahry Rahayaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tual tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Juli 2026 tetap memiliki kekuatan hukum.
Putusan bernomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (12/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol bersama hakim anggota Jamaluddin dan Getty Rumetha Sitio.
Kuasa hukum Fahry Rahayaan, Hendrik Lusikooy, menyebut putusan Pengadilan Tinggi Ambon menjadi penegasan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi memiliki ruang upaya hukum lanjutan dari jaksa.
“Dengan putusan ini, perkara Pak Fahry telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lusikooy, Kamis (13/8/2026).
Menurut Lusikooy, majelis hakim tidak lagi memeriksa substansi perkara maupun alat bukti, melainkan hanya menilai aspek formil terkait pengajuan banding jaksa.
Ia menilai JPU keliru dalam memahami ketentuan KUHAP terbaru, khususnya terkait batasan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Lusikooy menjelaskan, putusan bebas atau vrijspraak berbeda dengan putusan lepas dari tuntutan hukum. Dalam perkara Fahry, kata dia, putusan yang dijatuhkan merupakan bebas murni karena unsur dakwaan dinilai tidak terbukti.
“Putusan bebas memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan putusan lepas. Ketentuan KUHAP mengatur bahwa putusan bebas bersifat final,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Fahry didakwa terkait proyek BPKPS di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Pihak kuasa hukum menyatakan berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan dana bantuan tersebut tidak berada pada Dinas Perkim Kota Tual, melainkan berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Lusikooy, perpindahan pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, namun tidak diikuti perubahan dokumen terkait pejabat pelaksana kegiatan.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat Fahry tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana karena tidak melakukan pengelolaan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
Ia juga menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah meninggal dunia, sementara dua tenaga fasilitator lapangan yang turut diproses dalam perkara sama juga dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, kuasa hukum turut mempertanyakan independensi proses audit yang menjadi dasar perkara. Ia menilai terdapat persoalan karena pejabat yang sebelumnya disebut pernah berkaitan dengan pengelolaan dana kemudian terlibat dalam proses audit.
Lusikooy menyebut Fahry tidak pernah diperiksa oleh tim audit dan laporan hasil audit juga tidak pernah diberikan kepada seluruh terdakwa.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sebanyak 49 barang bukti berupa dokumen anggaran, surat keputusan, cek bank, hingga buku tabungan penerima bantuan dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Rahmawaty Taufiq.
Dengan keputusan tersebut, perkara proyek BPKPS Tam Ngurhir tahun 2019 masih berlanjut terhadap pihak lain, sementara perkara Fahry Rahayaan dinyatakan selesai.
Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Lusikooy meminta agar hak-hak kliennya dipulihkan, termasuk nama baik, hak kepegawaian, serta kedudukan jabatan yang sebelumnya melekat pada Fahry.(*)





